ketetapan perundang-undangan nikah siri dalam Hukum

Bagaimana Penduduk Kita Menyaksikan Nikah Siri Secara Negatif serta Positif Pernikahan yaitu proses pengikatan janji sakral di antara para laki-wanita dan laki.ibadah yang mulia dan Suci. Pernikahan jangan dilaksanakan asal-asalan lantaran ini adalah wujud beribadah paling panjang serta bisa dijaga sampai maut pisahkan 

Upacara pengikatan janji nikah siri ini yang dirayakan atau ditunaikan oleh seseorang pria pemerima keramat suci serta satu wanita bermaksud memiliki ikatan pernikahan secara etika, etika etika sosial, dan hukum. Upacara pernikahan banyak memiliki macam dan ragam menurut adat suku, Kebiasaan, budaya, ataupun kelas sosial. Pemanfaatan rutinitas atau peraturan spesifik terkadang berhubungan dengan peraturan atau hukum  tertentu.

Nikah yaitu ikrar serah-terima di antara laki laki dan wanita dengan maksud sama-sama memberi kepuasan kedua-duanya serta untuk membuat suatu bahtera rumah tangga yang sakinah dan orang yang sejahtera2.

Penetapan secara hukum satu pernikahan umumnya berlangsung ketika naskah tercatat yang mencatat pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri umumnya sebagai acara yang dilaksanakan buat mengerjakan upacara menurut adat-istiadat yang berlangsung, serta peluang untuk rayakannya bersama keluarga dan rekan. Wanita serta pria yang langsungkan pernikahan disebut pengantin, dan selesai upacaranya tuntas lantas mereka disebut suami dan istri dalam ikatan pernikahan.

Nikah secara etimologi (bahasa) asal dari bahasa arab al-Nikah serta dari akar kata na-ka-ha, Menurut Ibnu Faris (w.395H): “nikah pada intinya memiliki makna al-wath’u (bersetubuh) “.(Faris, 1979).

Dan Nikah siri secara terminologi (istilah) menurut empat Madzhab, yakni : Menurut Madzhab Hanafi: “nikah adalah janji yang perlihatkan pada kecakapan lelaki miliki wanita buat hubungan intim dengan menyengaja atau perlihatkan terhadap kemampuan laki laki melaksanakan hubungan intim pada wanita yang diperbolehkan buat dinikahi secara syariat “.

Menurut Madzhab Maliki: “nikah sebagai janji untuk membiarkan melaksanakan hubungan intim terhadap wanita yang bukan mahramnya, wanita majusi, budak ahl kitab, dengan shigat nikah “.

Menurut Madzhab Syafi’i: “nikah merupakan ikrar yang mempunyai kandungan pengertian pembolehan hubungan intim, yang meliputi kata nikah atau kawin atau kata yang semakna dengannya “.

Menurut Madzhab Hanbali: “nikah ialah janji perkawinan atau ikrar yang diutarakan didalamnya kata nikah atau kawin, atau yang semakna dengannya “.(Kuwait, 1995).

Bermakna nikah adalah “ikrar yang memberi hak diperbolehkannya hubungan seks ke laki laki atau wanita sejauh hidupnya berdasar pemahaman syariat nikah siri

A. Fatwa MUI Perihal Nikah Di Bawah Tangan atau Nikah Siri

Instansi fatwa Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa terkait nikah di balik tangan atau nikah siri, yakni: “Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2008 Mengenai Nikah

Di Bawah Tangan memutus serta menentukan keputusan peraturan spesial dan umum. Menurut ketetapan umum, kalau Nikah Di Bawah Tangan yang dikatakan di fatwa ini merupakan “pernikahan yang tercukupi seluruhnya rukun serta persyaratan yang diputuskan dalam fikih  akan tetapi tiada pendataan sah di institusi berkekuatan sama dengan ditata dalam ketetapan perundang-undangan nikah siri

Fatwa itu tampil, karena di tengahnya orang kerap dijumpai ada praktik pernikahan di balik tangan, yang tak dicatat sama sesuai aturan aturan perundang-undangan, yang seringkali memunculkan pengaruh negatif (madharrah) kepada istri serta atau anak yang dilahirkannya nikah siri

1. Ikhtisar yang kita mengambil perihal Nikah Siri

Dari keterangan di atas, jika dalam soal pemakaian arti saja, cuma Indonesia dan Arab Saudi yang memakai istilah

Nikah Siri, sedang empat Negara  yang lain, yakni Mesir, Yordania, Kuwait, dan Libya gunakan arti Nikah ‘Urfi. Karena itu secara substansinya Nikah Siri atau Nikah Di Bawah Tangan atau Nikah ‘Urfi ialah sama serta hukum Nikah Siri atau Nikah Di Bawah Tangan atau Nikah ‘Urfi ialah syah secara syariat  sepanjang rukun serta ketentuannya tercukupi, dan disarankan buat dicatat dengan cara resmi supaya tercukupi hak-hak ikrar pernikahan itu nikah siri

Riset ini membuktikan jika secara materiil dan prosedural, pekerjaan nikah siri atau ‘urfi yang berlangsung di ke-5 negara itu pada intinya sama. Ketaksamaan cuma tampak di hal pengistilahan atau pemberian nama. Indonesia dan Arab Saudi gunakan arti yang serupa ialah nikah siri, dan tiga negara yang lain memakai arti nikah ‘urfi. Dari segi hukum, ke-5 negara itu punyai kecocokan ide, yaitu waktu pernikahan itu dikerjakan penuhi rukun serta prasyarat, karenanya secara jasa nikah siri