SKANDAL BESAR! Kepala Gudang Asal Majalengka Jadi Buronan POLISI – Tindak Pidana Penggelapan Ini Bikin Geger!

Majalengka – Berita kriminal viral Majalengka hari ini kembali mencuat setelah pihak kepolisian menetapkan seorang kepala gudang sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) akibat dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kasus ini tidak hanya menghebohkan warga Majalengka dan Cirebon, tetapi juga menunjukkan bahwa praktik penyelewengan dana oleh oknum pejabat perusahaan masih menjadi persoalan serius yang belum tuntas ditangani.

Kronologi Kasus

Peristiwa bermula ketika polisi menerima laporan terkait kemungkinan adanya penyalahgunaan dana oleh kepala gudang di sebuah perusahaan yang berlokasi di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah pada identifikasi satu orang yang diduga kuat menjadi pelaku.

Setelah penyelidikan lanjutan, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Yayat Sudiatim (YS), 41 tahun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Surat resmi penetapan DPO ini dituangkan oleh Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol I Putu Ika Prabawa Kartima Utama SIK MA, tertanggal 12 Januari 2026 dengan nomor surat DPO/1/1/RES.1.11./2026/Satreskrim/Polresta Cirebon/Polda Jabar.

Dalam surat tersebut, Polresta Cirebon menegaskan bahwa penetapan YS sebagai DPO merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP.B/589/IX/2024/SPKT/POLRESTA CIREBON/POLDA JAWA BARAT yang dibuat pada 7 September 2024. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 29 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Blok Cicebak, Desa Cipanas. Hingga kini, keberadaan YS masih belum diketahui, dan dirinya terus diburu aparat penegak hukum.

Identitas Tersangka

Berikut identitas lengkap sosok yang kini menjadi buronan polisi:

  • Nama: Yayat Sudiatim
  • Usia: 41 Tahun
  • Tempat/Tanggal Lahir: Majalengka, 16 November 1984
  • Alamat: Blok Dua RT 001 RW 002 Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka
  • Pekerjaan terakhir: Karyawan Swasta

Informasi fisik yang dimiliki juga turut dideskripsikan oleh pihak kepolisian untuk mempermudah pencarian, termasuk tinggi badan, warna rambut, dan ciri khas lainnya.

Jenis Tindak Pidana: Penggelapan Dalam Jabatan

Menurut penyidik, tindakan yang diduga dilakukan oleh YS masuk dalam kategori tindak pidana penggelapan dalam jabatan, yaitu sebuah pelanggaran yang diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jenis tindak pidana ini umumnya mencakup penggunaan atau penyalahgunaan dana, barang, atau fasilitas perusahaan oleh seseorang yang memegang posisi jabatan tertentu, tetapi tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya, sehingga merugikan pihak lain atau institusi.

Penggelapan dalam jabatan merupakan kejahatan serius karena menyangkut kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawai atau pejabat tertentu. Pelaku tidak hanya dianggap merusak kredibilitas institusi tempatnya bekerja, tetapi juga berpotensi merugikan banyak pihak secara ekonomi.

Pengaruh Kasus terhadap Publik

Kasus ini langsung menjadi sorotan publik, terutama di Majalengka dan Cirebon. Menjadi buronan polisi tentu saja berdampak buruk terhadap reputasi tersangka, serta menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang bekerja di perusahaan atau lembaga yang sama. Hubungan antara jabatan dan kepercayaan publik sangat erat, sehingga kasus seperti ini sering dipahami sebagai refleksi lemahnya kontrol internal dan praktik good corporate governance.

Selain itu, masyarakat setempat merasa prihatin karena kasus yang terjadi di lingkungan mereka ternyata berkaitan langsung dengan figur yang semestinya bertanggung jawab terhadap keamanan dan pengelolaan aset perusahaan. Banyak warga yang berharap agar polisi segera menangkap pelaku dan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil serta transparan.

Imbauan Pihak Kepolisian

Satreskrim Polresta Cirebon melalui jajarannya menghimbau kepada masyarakat luas untuk ikut serta membantu penyelidikan dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan YS. Masyarakat yang memiliki informasi diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi pihak berwenang. Kolaborasi publik–polisi ini sangat penting agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan pelaku dapat segera ditangkap.

Kasus tindak pidana penggelapan yang masih buron ini menjadi salah satu berita kriminal viral Majalengka hari ini, karena melibatkan sosok yang dipercaya memegang jabatan strategis di sebuah perusahaan namun diduga menyalahgunakan kepercayaan tersebut. Hingga saat ini, buronan masih terus dicari dan menjadi fokus utama pihak kepolisian setempat.

Warga diminta tetap waspada dan aktif melaporkan setiap hal mencurigakan demi terciptanya rasa aman dan penegakan hukum yang tegas serta adil bagi semua pihak.