Manfaat dan Cara Mendapatkan EFIN

Cara Mendapatkan EFIN Pajak yang Hilang atau Terlupakan

Sebagai warganegara yang baik tentunya akan selalu mentaati segala peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah, salah satunya adalah membayar pajak.

Karena bagaimanapun pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan oleh wajib pajak setelah menikmati berbagai fasilias publik yang disediakan oleh pemerintah. Baik itu berupa jalan raya, gedung pelayanan publik seperti rumah sakit, dan fasilitas-fasilitas publik lainnya. Atau wajib pajak tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah, baik itu izin bangunan, izin usaha, dan lain sebagainya.

Berbagai kemudahan diberikan dalam proses pelaporan pajak oleh pemerintah. Salah satunya adalah dengan menggunakan EFILING.

EFIN adalah Electronic Filing Identitification Number atau nomor identitas yang diterbikan DJP untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan. Wajib pajak harus melakukan permohonan EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Manfaat EFIN

Berikut beberapa manfaat aktivasi e-FIN:

          Dengan EFIN, wajib pajak dapat mengakses sistem pajak onine dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di KPP.

          EFIN menjaim kerahasiaan data yang anda masukkan ke sistem pajak online.

          Dengan melaporkan pajak secara online, data sudah terekam di sistem pajak. Nantinya untuk laporan pajak berikutnya, tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.

Cara Mendapatkan EFIN

1.       Langkah yang pertama masuk ke online- pajak.com/efin-login dan isi formulirnya untuk mendapatarkan akun. Setelah itu, anda isi formulir aktivasi EFIN yang tersedia.

2.       Unduh formulir EFIN anda. Usai mendaftar, Anda akan diarahkan ke halaman EFIN dan dapat mengunduh formulir EFIN. Isi dan lengkapi kemudian cetak. Lalu bawa formulir EFIN tersebut beserta dokumen-doumen yang dibutuhkan ke KPP terdekat.

3.       Menunjukkan yang asli dan menyerahkan fotokopi dokumen tersebut:

 

Wajib Pajak Badan (Kantor Pusat)

 

          Kartu Nomor Poko Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Wajib Pajak Badan.

          Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.

          Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).

          Surat kuasa atau penunjukkan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

Wajib Pajak Kantor Cabang

          Kartu NPWP atau SKT Wajib Oajak kantor cabang.

          Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.

          Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).

          Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.

          Surat kuas atau penunjukkan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

Wajib Pajak Pribadi

          Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi.

          Alamat email aktif.

          Fotokopi dan berkas asli KTP atau KITAS/KITAP.

          Fotokopi dan berkas asli MPWP.

Usai mendapatkan EFIN untuk badan usaha anda harap menjaga kerahasiaannya guna menghindari penggunaan yang tidak sah.

4.       Registrasi EFIN Pajak badan anda di OnlinePajak dengan langkah sebagai berikut ini:

 

          Yang pertama masuk ke akun OnlinPajak.

          Lalu pilih perusahaan yang hendak anda daftarkan EFIN-nya.

          Klik “EFILING” di menu “Pengaturan” dan ketik EFIN anda.

Dengan mendaftarkan EFIN pajak di aplikasi OnlinePajak, maka badan atau perusahaan anda bisa menikmati banyak kemudahan serta manfaat gratis EFILING SPT apapun dalam jumlah tidak terhingga di OnlinePajak.

Bukan hanya itu, anda juga bisa mengimpor file CSV dari software e-SPT ke OnlinePajak atau membuat SPT PPN, PPh 21, dan PPh 23 secara langsung di OnlinePajak. Lalu klik EFILING satu kali.